UNIVERSITAS AL ASYARIAH MANDAR SURAT EDARAN INTERNAL
Nomor : 018/BIRO AKSI-UNASMAN/III/2025 Perihal : Laporan SPT Tahunan Lampiran : 1 Berkas
BERITA INTERNAL UNASMAN
Biro Aksi
3/21/20251 min read
Universitas Al Asyariah Mandar Wajibkan Pelaporan SPT Tahunan bagi Dosen Sertifikasi
Polewali, 21 Maret 2025 – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, Universitas Al Asyariah Mandar (UNASMAN) telah mengeluarkan Surat Edaran Internal Nomor 018/BIRO AKSI-UNASMAN/III/2025 mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 bagi seluruh dosen sertifikasi.
Dalam surat edaran tersebut, UNASMAN menetapkan beberapa ketentuan terkait pelaporan SPT Tahunan, di antaranya:
Batas Akhir Pelaporan
Wajib pajak orang pribadi: 31 Maret 2025.
Wajib pajak badan (jika ada): 30 April 2025.
Metode Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara online melalui e-Filing DJP di laman https://djponline.pajak.go.id.
Dosen dan tenaga kependidikan yang belum memiliki EFIN dapat mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat.
Dokumen Pendukung
Formulir 1721-A1 dari universitas sebagai bukti pemotongan pajak.
Dokumen tambahan jika memiliki penghasilan lain di luar gaji tetap.
Konfirmasi Pelaporan
Setelah melakukan pelaporan, dosen diwajibkan mengirimkan bukti pelaporan elektronik (BPE) melalui email ke aconasir@mail.unasman.ac.id atau menyerahkan salinan kepada Biro Aksi.
Pihak universitas mengimbau seluruh dosen sertifikasi untuk melakukan pelaporan tepat waktu guna menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak. Jika mengalami kendala dalam proses pelaporan, dosen dapat menghubungi Biro Aksi UNASMAN untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Dengan adanya surat edaran ini, UNASMAN berharap seluruh dosen sertifikasi dapat lebih disiplin dalam kewajiban perpajakan, sejalan dengan prinsip tata kelola universitas yang baik dan transparan.
Ka. Biro Aksi UNASMAN
Daeni, S.S
NIDN: 0931126715