Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi a

ARTIKEL

Biro

2/24/20253 min read

Bagi dosen yang berkarier di perguruan tinggi, memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah hal yang sangat penting. NIDN ini semacam “KTP” bagi seorang dosen yang membuktikan bahwa ia adalah tenaga pendidik tetap di suatu perguruan tinggi. Dengan memiliki NIDN, dosen bisa mengakses berbagai fasilitas dan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), seperti hibah penelitian, sertifikasi dosen, hingga kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesi.

Tapi, untuk mendapatkan NIDN, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Nah, kali ini kita akan membahas secara santai tapi tetap informatif tentang syarat dan prosedur pengajuan NIDN supaya tidak ada lagi kebingungan di kalangan dosen yang ingin mengajukan NIDN.

Syarat Pengajuan NIDN

Untuk mengajukan NIDN, seorang dosen harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut ini daftar dokumen yang diperlukan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP diperlukan sebagai bukti identitas pemohon. Pastikan KTP masih berlaku dan datanya sesuai dengan dokumen lainnya. Kalau ada perbedaan data (misalnya nama berbeda dengan ijazah), sebaiknya segera diperbaiki sebelum mengajukan NIDN.

2. Foto Berwarna Ukuran 4×6

Foto ini akan digunakan untuk keperluan administrasi. Pastikan fotonya jelas, berlatar belakang polos, dan berpakaian rapi. Biasanya, latar belakang warna biru atau merah lebih disarankan.

3. SK CPNS (untuk Dosen PNS)

Bagi dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan. SK ini menandakan bahwa dosen tersebut telah diangkat menjadi CPNS sebelum menjadi PNS penuh.

4. SK PNS (untuk Dosen PNS)

Setelah CPNS, seorang dosen akan mendapatkan SK PNS setelah melalui masa percobaan. SK PNS ini menjadi bukti bahwa dosen telah resmi menjadi pegawai tetap di instansi pemerintah.

5. Surat Keterangan Sehat Rohani

Surat ini bisa diperoleh dari rumah sakit atau klinik kesehatan jiwa yang berwenang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dosen dalam kondisi sehat secara mental dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani

Selain sehat secara mental, dosen juga harus sehat secara fisik. Surat keterangan ini bisa diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

7. Surat Keterangan Bebas Narkotika

Sebagai tenaga pendidik, dosen harus terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, diperlukan surat keterangan bebas narkotika yang bisa didapatkan dari rumah sakit atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

8. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi

Surat ini adalah pernyataan resmi dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut benar-benar berstatus dosen tetap. Format surat ini biasanya bisa diunduh dari situs Kemendikbudristek atau situs resmi kampus masing-masing.

9. SK Dosen/Instruktur/Tutor

Surat Keputusan (SK) sebagai dosen, instruktur, atau tutor di perguruan tinggi tempat mengajar juga diperlukan sebagai bukti bahwa dosen tersebut memang aktif dalam dunia akademik.

10. Kontrak Kerja atau Surat Perjanjian Kerja

Untuk dosen non-PNS, diperlukan surat perjanjian kerja yang menunjukkan bahwa dosen tersebut telah diangkat sebagai dosen tetap dengan kontrak kerja yang jelas. Formatnya biasanya sudah disediakan oleh perguruan tinggi masing-masing.

11. Ijazah Terakhir

Ijazah terakhir yang dimiliki harus sesuai dengan bidang keilmuan yang diajarkan. Untuk lulusan luar negeri, diperlukan SK Penyetaraan Ijazah yang bisa diperoleh dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI).

Prosedur Pengajuan NIDN

Setelah semua dokumen di atas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan NIDN. Berikut ini prosedur yang umumnya harus dilalui:

1. Pengumpulan Berkas

Dosen harus mengumpulkan semua dokumen yang telah disebutkan sebelumnya. Sebaiknya, dokumen ini di-scan dalam format PDF agar lebih mudah dalam proses pengunggahan ke sistem daring.

2. Pengajuan ke Perguruan Tinggi

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah menyerahkan berkas tersebut ke bagian kepegawaian atau Biro Akademik di perguruan tinggi tempat mengajar. Bagian ini akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum diajukan ke Kemendikbudristek.

3. Pengajuan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

Perguruan tinggi akan memasukkan data dosen yang mengajukan NIDN ke dalam sistem PDDIKTI. Di sini, semua data diverifikasi oleh operator kampus sebelum dikirimkan ke Kemendikbudristek.

4. Verifikasi oleh LLDIKTI

Setelah data masuk ke PDDIKTI, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) akan melakukan verifikasi lebih lanjut. Jika ada kekurangan atau kesalahan dokumen, pemohon akan diminta untuk melakukan perbaikan.

5. Persetujuan dari Kemendikbudristek

Setelah semua proses verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, Kemendikbudristek akan menerbitkan NIDN bagi dosen yang mengajukan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada antrean dan kelengkapan dokumen.

6. Penerbitan NIDN

Jika semua proses berjalan lancar, dosen akan mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) secara resmi. Nomor ini bisa dicek melalui sistem PDDIKTI atau melalui perguruan tinggi masing-masing.

Kesimpulan

Mengajukan NIDN memang memerlukan berbagai dokumen dan prosedur yang cukup panjang, tetapi ini adalah langkah penting bagi seorang dosen untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah. Dengan memiliki NIDN, dosen bisa mengakses berbagai program pengembangan diri, mengikuti sertifikasi, hingga mendapatkan kesempatan lebih luas dalam dunia akademik.

Jadi, bagi para dosen yang belum memiliki NIDN, segera lengkapi persyaratan dan ikuti prosedur di atas. Semakin cepat mengurus, semakin cepat pula manfaatnya bisa dirasakan. Semoga informasi ini membantu, dan selamat mengajukan NIDN! 🚀

Sumeber: Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi