Peraturan Akademik Universitas Al Asyariah Mandar

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 168/REKTOR-UNASMAN/IX/2020 Peraturan akademik merupakan salah satu instrumen penting dalam tata kelola perguruan tinggi. Ia berfungsi sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, mulai dari penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, evaluasi pembelajaran, hingga tahap akhir kelulusan. Universitas Al Asyariah Mandar (UNASMAN) sebagai institusi pendidikan tinggi di Sulawesi Barat telah menetapkan Peraturan Akademik Tahun 2020 melalui Keputusan Rektor Nomor 168/REKTOR-UNASMAN/IX/2020.

AKADEMIKPENGUMUMAN

Biro Aksi

6/26/20243 min read

Pendahuluan

Peraturan akademik merupakan salah satu instrumen penting dalam tata kelola perguruan tinggi. Ia berfungsi sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, mulai dari penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, evaluasi pembelajaran, hingga tahap akhir kelulusan. Universitas Al Asyariah Mandar (UNASMAN) sebagai institusi pendidikan tinggi di Sulawesi Barat telah menetapkan Peraturan Akademik Tahun 2020 melalui Keputusan Rektor Nomor 168/REKTOR-UNASMAN/IX/2020.

Peraturan ini lahir dari kebutuhan untuk mewujudkan tertib administrasi akademik yang terintegrasi, serta menyesuaikan perkembangan sistem pendidikan tinggi di Indonesia yang semakin dinamis. Dengan adanya peraturan ini, UNASMAN tidak hanya menata kegiatan akademiknya, tetapi juga mengukuhkan komitmennya untuk memberikan pendidikan berkualitas dengan dasar hukum yang jelas.

Artikel ini menguraikan pokok-pokok isi peraturan akademik UNASMAN, mulai dari ketentuan umum, kurikulum, sistem perkuliahan, hingga etika akademik, sekaligus menyoroti makna dan implikasinya bagi sivitas akademika.

Dasar Hukum Penetapan

Keputusan Rektor ini didasarkan pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

  5. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

  6. Statuta Universitas Al Asyariah Mandar Tahun 2014.

Dengan dasar hukum ini, peraturan akademik UNASMAN memiliki kekuatan mengikat dan sejalan dengan kerangka hukum nasional, sekaligus memberikan ruang adaptasi sesuai kebutuhan lokal universitas.

Ketentuan Umum

Dalam peraturan ini dijelaskan berbagai definisi penting, seperti pengertian perguruan tinggi, rektor, dekan, program studi, mahasiswa, kurikulum, SKS, KRS, KHS, indeks prestasi, hingga konsep plagiarisme. Bagian ini berfungsi sebagai landasan terminologi agar tidak terjadi salah tafsir dalam implementasi peraturan.

Misalnya, Satuan Kredit Semester (SKS) didefinisikan sebagai takaran waktu kegiatan belajar mahasiswa per minggu per semester. Definisi ini penting untuk menegaskan standar beban studi mahasiswa serta ukuran keberhasilan akademik yang berlaku di UNASMAN.

Program Pendidikan, Studi, dan Kurikulum

UNASMAN menyelenggarakan program pendidikan Strata Satu (S1) dengan beragam program studi, antara lain: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Matematika, Agroteknologi, Agrobisnis, Peternakan, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Komunikasi, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Kesehatan Masyarakat, dan Ekonomi Syariah.

Kurikulum yang digunakan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pengelompokan mata kuliah mencakup:

  1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)

  2. Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)

  3. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)

  4. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)

  5. Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)

  6. Mata Kuliah Pilihan

Jumlah SKS minimal untuk menyelesaikan program S1 adalah 144 SKS, sesuai standar nasional.

Penerimaan Mahasiswa

Penerimaan mahasiswa baru diatur dengan ketentuan umum, yakni lulusan SLTA atau sederajat yang memenuhi persyaratan administratif dan bersedia menaati peraturan UNASMAN. Selain itu, juga diatur mekanisme penerimaan mahasiswa pindahan, baik dari perguruan tinggi lain maupun antarprodi di lingkungan UNASMAN. Aturan ini memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan kualitas akademik mahasiswa yang diterima.

Sistem Pembayaran dan Identitas Mahasiswa

Mahasiswa diwajibkan melakukan pembayaran biaya kuliah sesuai ketentuan agar dapat mengikuti kegiatan akademik. Ada aturan khusus untuk mahasiswa cuti, mahasiswa yang hampir lulus, maupun mahasiswa yang melewati masa studi.

Setiap mahasiswa memperoleh Kartu Mahasiswa sebagai identitas resmi yang digunakan dalam berbagai kegiatan akademik. Kartu ini berlaku sepanjang mahasiswa terdaftar aktif, dan dicabut bila mahasiswa telah lulus atau keluar dari universitas.

Perkuliahan dan Evaluasi

Sistem perkuliahan di UNASMAN menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS). Satu SKS untuk kuliah tatap muka setara dengan 50 menit tatap muka, 60 menit tugas terstruktur, dan 60 menit belajar mandiri. Jenis semester terdiri dari semester gasal dan genap, serta ada semester antara (pendek) dan semester penutup strata.

Kehadiran mahasiswa minimal 75% dari pertemuan menjadi syarat mengikuti ujian. UNASMAN juga memberi ruang blended learning dan e-learning penuh, sesuai perkembangan teknologi pendidikan.

Evaluasi hasil belajar dilakukan melalui kehadiran, tugas, kuis, UTS, UAS, hingga skripsi. Nilai menggunakan rentang A (≥80) hingga E (<44), dengan IPK minimal 3,00 sebagai syarat kelulusan. Predikat kelulusan terdiri dari Memuaskan, Sangat Memuaskan, dan Dengan Pujian (Cum Laude).

Skripsi, Seminar, dan Yudisium

Skripsi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa S1. Persyaratan mencakup IPK minimal 3,00, lulus mata kuliah Metodologi Penelitian, serta kerja praktek. Ujian skripsi dilaksanakan dengan model sidang, dan mahasiswa wajib memenuhi syarat administratif seperti bebas pustaka, bebas plagiasi maksimal 30%, serta melunasi kewajiban keuangan.

Setelah lulus ujian skripsi, mahasiswa mengikuti yudisium sebelum diwisuda. Gelar yang diberikan sesuai program studi, misalnya S.IP untuk Ilmu Pemerintahan, S.Kom untuk Sistem Informasi, S.Pt untuk Peternakan, dan sebagainya.

Etika Akademik dan Sanksi

Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah penegakan integritas akademik. Mahasiswa dilarang melakukan kecurangan seperti menyontek, memalsukan nilai, mengganti identitas, atau melakukan plagiarisme.

Sanksi pelanggaran bervariasi dari peringatan lisan, skorsing, hingga pencabutan status kemahasiswaan secara permanen. Aturan ini menegaskan bahwa UNASMAN menjunjung tinggi nilai kejujuran dan etika akademik sebagai bagian dari pembentukan karakter mahasiswa.

Penutup

Peraturan Akademik UNASMAN Tahun 2020 yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 168/REKTOR-UNASMAN/IX/2020 merupakan pedoman menyeluruh bagi sivitas akademika dalam menjalankan kegiatan pendidikan tinggi. Peraturan ini menegaskan komitmen UNASMAN dalam membangun tata kelola akademik yang tertib, transparan, dan berorientasi pada mutu.

Dengan aturan ini, mahasiswa memiliki panduan jelas mengenai hak dan kewajiban, dosen memiliki dasar hukum dalam penyelenggaraan pembelajaran, dan universitas memiliki instrumen untuk menjaga kualitas akademik. Lebih dari sekadar regulasi administratif, peraturan akademik ini mencerminkan visi UNASMAN sebagai universitas yang siap melahirkan generasi berilmu, berkarakter, dan berdaya saing.